Palu, 50detik.com– Puluhan rekanan (kontraktor) yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Palu, dibuat resa menyusul adanya panggilan Jaksa selaku pengacara negara.
Puluhan rekanan tersebut secara tiba-tiba mendapat tagihan dan diminta untuk membayar temuan terkait pekerjaan proyek tahun 2017. Anehnya, para rekanan ini tiba-tiba dipanggil kejaksaan tanpa diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
”Jumlah tagihan yang harus dibayar para rekanan bervariasi. Jika ditotal keseluruhan mencapai Rp1 miliar lebih, ” kata Wakil Sekretaris Gapensi Kota Palu,” M Nur Sihaka.
Hj Salma Rahman selalu Ketua Gapensi Kota Palu mengatakan, sejumlah anggotanya di Gapensi Kota Palu memang mengerjakan sejumlah paket pekerjaan jalan di dalam Kota Palu pada 2017 silam. Tetapi, terkait adanya temuan yang harus dikembalikan ke negera berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) para rekanan telah menyelesaikannya pada awal 2018 lalu.
“Ini tiba-tiba ada panggilan dari Kejaksaan kepada anggota Gapensi yang mengerjakan proyek di Kota Palu Tahun 2017. Padahal mereka sudah menyelesaikan pengembalian temuan BPK terkait proyek 2017 pada awal 2018 lalu,” kata Hj Salma, di Sekretariat Gapensi Kota Palu, Rabu (5/2/2020).
Nur Sihaka menambahkan, data di Gapensi Kota Palu, proyek rehab dan peningkatan jalan tahun 2017 itu melibatkan 70 rekanan. Tapi yang dipanggil kejaksaan ada sekira 35 rekanan. 20 rekanan merupakan anggota Gapensi Kota Palu dan 15 dari asosiasi lainnya.
Menurut Hj Salma, beberapa anggotanya yang sudah memenuhi panggilan jaksa menyebutkan, para rekanan tersebut langsung diminta menandatangani kesanggupan membayar tagihan temuan terkait pekerjaan Tahun 2017.
Namun anehnya katanya, beberapa rekanan yang mempertanyakan terkait temuan yang harus dipertanggungjawabkan tersebut dinilai sejumlah rekanan sangat janggal dan tidak masuk akal.
“Disebutkan temuan selisih penggunaan alat. Ada disebutkan, dalam RAB mengangkut aspal menggunakan truck kapasitas 5 ton, namun rekanan menggunakan truck kapasitas 10 ton. Hal itu dianggap ada selisih biaya, sehingga harus dikembalikan. Padahal itu kan hanya soal teknis, yang bertujuan untuk mempercepat selesainya pekerjaan. Lantas selisihnya dimana? karena biaya sewa untuk dua kali angkut dengan 1 kali angkut dengan kapasitas berbeda, hitungannya sama. Penggunaan BBM juga sama, karena kapasitas berbeda,” jelasnya.
“Peribtah pengembalian hasil temuan analisis penggunaan alat ini sangat mengada-ada. Beberapa tahun lalu, saya mengerjakan paket bangunan di Lindu Kabupaten Sigi. Dalam RAB, material diangkut menggunakan truck, tapi jelan ke Lindu tidak bisa dilalui mobil. Akhirnya kita menggunakan motor ojek. Bahkan ada yang diangkut naik kuda. Ini hanya masalah teknis agar pekerjaan efektif, selesai tepat waktu,” beber Hj Salma Rahman.
Hj Salma juga mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan Jaksa selaku pengacara negara, karena jaksa hanya melaksanakan tugasnya. Tetapi yang melakukan audit pekerjaan mulai dari Dinas PU selaku pemilik pekerjaan, kemudian inspektorat sampai BPK yang patut dipertanyakan hasil auditnya.
“Yang lebih tidak masuk akal lagi, ada temuan terkait pembuatan marka jalan. Padahal dalam RAB tidak ada pembuatan marka. Namun dijadikan temuan dan kami diminta harus mengembalikan biaya pembuatan marka yang tidak ada dalam RAB,” timpal salah satu anggota Gapensi Kota Palu lainnya.
Nur Sihaka menambahkan temuan itu disebutnya sebagai temuan berulang yang senjaga dicari-cari. Pasalnya, semua rekanan yang pekerjaanya dianggap tidak memenuhi volume dan harus melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, telah diselesaikan pada awal 2018 lalu.
“Yang lebih aneh lagi, jika memang hal dinilai sebagai temuan, para rekanan selaku penyedia jasa belum pernah diundang untuk melakukan klarifikasi, baik oleh Dinas PU selaku pemilik pekerjaan, Inspektorat maupun BPK. Tapi tiba-tiba langsung panggilan Jaksa,” ujarnya.
“Apa iya, dari 70 itu hanya 35 yang terdapat temuan dari analisa penggunaan alat? Karena semua rekanan melakukan Subkon material aspal di UD Madju, karena hanya UD Madju yang memiliki AMP yang terjangaku untuk memenuhi kebutuhan material pekerjaan di dalam Kota Palu. Ini sangat mengada-ada,” terangnya.
Beberapa rekanan lain yang hadir di Sekretariat Gapensi Kota Palu menduga, temuan tersebut hanya untuk mencari-cari kesalahan rekanan yang tidak mendapat pekerjaan dan menagalihkan isu karena banyaknya pekerjaan di Kota Palu tahun 2019 yang menyeberang tahun.
“Sampai sekarang, hampir semua pekerjaan di Kota Palu yang belum selesai. Bahkan sampai Februari ini ada pekerjaan yang progressnya baru sekira 40 persen. Itu yang seharusnya disoroti oleh Dinas PU Kota Palu,” cetus salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah rekanan yang bernaung di Gapensi Kota Palu itu juga sepakat tidak akan membayar tagihan yang tersebut. “Biar nanti ketemu di Pengadilan, biar dipenjara saya akan jalani. Sudah dua tahun tidak dapat pekerjaan, malah dapat tagihan temuan yang tidak masuk akal. Masa hanya hasil analisa jadi temuan,” cetus rekanan lainnya. [***]
Penulis; andi amal/*