Anggota FPKS Minta Pasal 240 dan 218 RKUHP Dicabut. Ini Alasannya

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. Foto: Runi/Man

Jakarta, 50detik.com –Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) masih menyusahkan polemik, sebab menurut Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis masih terdapat pasal karet seperti pada Pasal 240 dan 218 yang berpotensi negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera itu meminta agar pasal tersebut dicabut, karena pasal tersebut cermin kemunduran dari cita cita reformasi

“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini. Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” ujarnya dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari laman dpr.go.id Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, pasal-pasal ini akan dipakai nantinya oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang. Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.

“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini,” tegasnya. (*/ayu/aha)

Pos terkait