Jakarta, 50detik.com- Moment kehadiran Capres Anies Baswedan di gedung DPD RI, Jumat (2/2/2024) dimanfaatkan Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri untuk menggali pemikiran Anies terkait usulan daerah otonomi baru yang tak kunjung menyentuh Kaltara.
Menurut anggota DPD asal Kaltara itu, terdapat 329 usulan daerah otonom baru (DOB). Usulan itu mengenai pembentukan 56 provinsi, 236 kabupaten, dan 37 kota. Usulan-usulan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena kebijakan moratorium terhadap DOB.
Dengan kondisi tersebut, Hasan Basri kemudian bertanya bagaimana kajian dan pandangan bapak calon presiden dalam memosisikan hubungan dan kewenangan pusat-daerah dalam merespons, usulan Daerah Otonomi Baru dan penyelarasan daerah dalam pembangunan sumber daya manusia dengan merujuk pada kewenangan daerah?
Menurut capres Nomor Urut 1 ini, hal tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) demi meningkatkan kesejahteraan rakyat membutuhkan komitmen dari pusat dan daerah secara bersamaan. Apabila daerah bekerja sendiri, fiskalnya tidak akan mencukupi, harus didukung pusat. Selama ini, kewenangan yang diberikan dalam urusan kesra sangat mengandalkan pada kepemimpinan yang ada di wilayah tersebut.
“Apabila gubernur/bupati/walikota peduli pada isu kesra, maka itu di-handle. Apabila yang dipedulikan isu yang lain, maka isu kesra akan dilewatkan. Hal itu dapat dilihat dari alokasi anggaran untuk bidang kesehatan, pendidikan antar kabupaten/kota terdapat variasi yang tinggi,” jelas Anies sapaan akrabnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena itu, perlu ada komitmen bersama dari pusat dan daerah untuk memajukan kesra, yang kemudian menjadi dokumen yang dikerjakan bersama-sama. Hal ini yang rencana akan dikerjakan oleh Calon Presiden Nomor Urut 1.
Mereka akan mengumpulkan pemerintah daerah dan bekerja sama untuk mengetahui apa yang bisa pemerintah pusat bantu untuk mencapai target suatu daerah. Membuat target-target capaian kesra yang disepakati bersama dan didorong bersama supaya bisa memastikan delivery-nya berjalan baik karena delivery-nya tidak di tangan pemerintah pusat, tetapi di pemda, khususnya di kabupaten.
“Sehingga, pemerintah pusat memiliki instrumen untuk transfer daerah itu terkait capaian-capaian kesra,” tutur lelaki yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. (dpdri)





