Luwuk, 50detik.com– Jajaran Polsek Batui Banggai, Sulteng bergerak terus “menggulung” penjual minuma keras (Miras) cap tikus.
Usaha jajaran Polsek Batui, tak sia-sia, salah satu rumah di Desa Ondo – ondolu, Kecamatan Batui, berhasil dibongkar sebagai penyimpan minuman memabukkan itu.
Polisi tak memberi ampun, 61 bungkus cap tikus yang tersimpan di rumah tersebut akhirnya diamankan termasuk pemiliknya berinisial AK.
Kapolres Banggai AKBP H. Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batui I. K. Yoga SH mengungkapkan, puluhan miras tersebut diamankan personil berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah.
“Sebanyak 61 bungkus plastik miras jenis cap tikus diamankan personil,” ungkap Iptu Yoga melalui Humas Polres Banggai.
Minuman haram itu, lanjut Kapolsek, diamankan dirumah milik AK (29) yang disimpan dalam ransel yang diletakan didapur.
Saat ini pemilik dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batui guna dilakukan proses lanjut. ***
Sumber: Humas Polres Banggai
.