Laporan: Redaksi
Pasangkayu,50detik.com- Sedikitnya sekitar 10 warga melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Camat Di Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (23/4/2020) pagi dibubarkan lantaran melakukan unjukrasa ditengah pandemi covid-19.
Sepuluh warga itu berunjukrasa di depan Kantor Camat sekitar jam 10:00 wita dengan menggunakan mobil bak terbuka. Mereka menuntut Kepala Desa, RH untuk mundur dari jabatannya, lantaran diduga melakukan perbuatan tercela yaitu selingkuh dengan warganya sendiri inisial HS.
Warga juga melakukan aksi keliling yang berakhir di Kantor Camat yang merupakan titik aksi terakhir. Kepala Desa Bambaira RH tidak berada di tempat saat massa aksi menyampaikan tuntutan di Kantor Desa.
Tak lama orasi, Camat Bambairan, Abduh meminta massa untuk membubarkan diri, meskipun mereka telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi. “Semistinya anda melapor ke saya selaku kepala pemerintahan, saya minta anda keluar” Tegas Abduh
Massa aksi yang dipimpin langsung Abdullah sempat terjadi perdebatan di depan kantor kecamatan. Karena diminta membubarkan diri. Hingga akhirnya dua orang perwakilan diterima untuk menyampaikan tuntutan.
Tak lama dimediasi camat, Polsek Bambalamotu datang langsung memerintahkan anggotanya membubarkan dan mengamankan spanduk yang berisi tuntutan yang dibawa massa pendemo. Hingga massa dibubarkan dan dimediasi kembali ke Polsek Bambalamotu.
Menurut Kapolsek Bambalamotu, Iptu Abdul Nuttalib Carlos bahwa, pembubaran massa aksi ini lantaran mereka melakukan aksi ditengah pandemi covid-19. Perbuatan berkumpul sangat tegas dilarang oleh pemerintah ditengah situasi covid-19 saat ini.
Sementara itu, media ini berusaha menghubungi oknum Kades sebagai upaya komfirmasi melalui media whatsApp dan menghubungi via telepan seluler jum’at (24/4/2020) namun tidak ada jawaban.