Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Sat Reskrim Polres Mamuju Utara akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Dari keterangan pelaku melakukan aksi pencurian di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal itu terungkap dalam Press Release yang digelar di Baruga Panaluang Polres Matra itu disampaikan langsung Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan SH.S.I.K bersama Kapolsek Baras pada Jumat (06/03/2020) siang.
Dalam Releasenya, Akbp Leo menyampaikan, bahwa Tsk R, 34 tahun, melakukan aksinya di Kabupaten Pasangkayu sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di awal maret 2020 melakukan pencurian sebanyak sebanyak 29 TKP. Namun yang dilaporkan dipolres Matra sampai saat ini baru 4 LP.
Dijelaskannya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah mengambil uang dan barang-barang lainnya disimpan. Hasil uang curian tersebut dipakai untuk kepentingan hari-harinya juga untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil dari uang curian, baju, celana, tas dan alat-alat motor lainnya. Untuk mempertanggunjawabkan pebuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.