Laporan : Mahdi Rumi
Toli Toli,50Detik.Com. Polres tolitoli pada hari jumat 10 desember 2021 telah melaksanakan sidang kode etik profesi terhadap 7 orang anggota polisi polres tolitoli bertempat di aula parama satwika
Sidang kode etik terhadap 7 orang anggota polisi ini dilakukan secara marathon sejak pagi hari hingga pkl 18.30 malam
Kasi provam polres tolitoli hanya mengajukan 6 orang anggota polisi polres tolitoli dengan pelanggaran kode etik profesi sementara 1 orang anggota polisi berpangkat briptu MH jabatan bintara sat sabhara polres tolitoli
Briptu MH ini diduga telah melanggar pasal 7 ayat (1) hueuf b dan pasal 11 huruf (C) peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kodw etik profesi polri dan diduga melakukan asusila (sesama jenis) terhadap lelaki AR ,lelaki RV , dan lelaki RIS ,pada pelaksanaan sidang yang bersangkutan tidak hadir sehingga pelaksanaan.terpaksa ditunda pd hari kamis tg 16 desember 2021 yang akan datang
Dalam persidangan ke 7 orang anggota polisi ini ,1 orang anggota polisi berinisial Aiptu HS sesuai hasil tes urine dinyatakan positif telah menggunakan narkoba yg mengandung amphetamin dan methamphetamin dan 2 orang anggota polisi yang dinilai telah melakukan kekerasan terhadap orang lain
Sementara ada 3 orang oknum anggota polisi polres tolitoli dalam persidangan jumat kemarin itu di putuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
Sidang kode etik dan sidang disiplin anggota polisi ini diketuai dan dipimpin oleh waka polres tolitoli Kompol F.Tarigan dan kasi propam polres tolitoli sebagai penuntut