Camat Biau Jupri Lamadang bersama sejumlah unsur lainnya usai melakukan pembukaan palang Kantor Kelurahan Buol
Tampak Pintu kantor Kelurahan Buol saat dipalang
Laporan : Suleman Latantu
BUOL,50DETIK.COM. Akhirnya Camat Biau Jupri Lamadang, bersama Lurah Buol,Satpol.PP,.LPM serta aparat Kelurahan Buol, Jum:at (25/3-2022) sekitar pukul 9.15 WITA membuka palang Kantor Kelurahan Buol dan mencabut tanaman pohon pisang dan kelapa yang dilakukan keluarga Djabur dan Masloman Kamis 17/03/2022 pukul 14.00.
Pemalangan Kantor Keluarahan Buol dan penanaman pohon pisang itu dilakukan ahli waris disebabkan karena belum adanya pembayaran ganti rugi atas lokasi tersebut dari Pemda Buol.
Menurut Camat Biau, terkait pembukaan palang pintu masuk Kantor Kelurahan Buol dan pencabutan pohon pisang yang ditanam ahli waris pada halaman kantor tersebut, setelah sebelumnya pihaknya melakukan upaya negoisasi melalui salah seorang ahli waris H.Ramli K Samiun dengan maksud agar pihak ahli waris menyepakati pembukaan kembali palang Kantor Kelurahan Buol yang mereka lakukan.
“Selaku Pemerintah, sebelumnya saya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan salah seorang ahli warisnya pak H.Ramli melalui telpon pada hari Kamis Jam 8.00 WITA pagi agar datang ke kantor kelurahan terkait pembukaan kembali palang Kantor tersebut. Namun ditunggu tunggu, mereka tidak datang. Karena mereka tidak datang, akhirnya tepar Jam 9 WITA pagi, saya bersama unsur Muspika membuka palang tersebut sekaligus mencabut tanaman pohon pisang dihalamanya. Dan alhamdilah, sejak dibukanya palang tesebut, situasi saat ini dalam kondisi aman dan kegiatan pelayanan berjalan seperti biasa” jelas Camat Biau Juprin Lamadang kepada media ini.
Dikatakan, sebelumnya ia meminta kepada ahli waris agar tidak melakukan tindakan pemalangan kantor tersebut. Kerena hal itu berpengaruh terhadap upaya pelayanan kepada masyarakat. Sebab kalau kantor itu dipalang, secara otomatis akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan, tandas Juprin
Seperti diketahui, aksi yang dilakukan ahli waris itu adalah sebagai bentuk protes terhadap Pemda Buol yang sampai saat ini belum membayar ganti rugi atas tanah tersebut. Menyusul sudah adanya salinan putusan menang dari Mahkamah Agung RI terkait gugatan sengketa sebelumnya atas tanah tersebut dengan salah seorang tokoh masyarakat Almarhum Mahmud Daimoroto.