Pasangkayu, 50detik.com- Sebanyak 1.030 Daftar Pemilih Khusus (DPK) terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di pemilu 2019. Siapa yang disalahkan ? Pasalnya belum ada rekomendasi untuk memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad yang ditemui belum lama ini usai kegiatan diskusi publik yang diinisiasi Bawaslu kabupaten Pasangkayu.
Terkait hal itu, Syahran mengemukakan, untuk sementara masih dikoordinasikan dengan Bawaslu Pasangkayu untuk mengeluarkan rekomendasi guna menetapkan calon DPK dalam DPT.
Persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan KPU RI melalui KPU Provinisi Sulbar apakah dimungkinkan DPK diubah menjadi DPT. Pasalnya surat suaranya ini akan dicetak mulai 20 maret 2019.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi mengatakan, pemilih dalam DPK sebanyak 1.030 ini perlu perhatian khusus agar semua pemilih 17 April 2019.
“Untuk rekomendasi kami belum memberikan namun melayankan surat ke KPU terkait saran perbaikan daftar pemilih dan pemmiliharaan daftar pemilih” Sebut Ardi
Menurutnya, pemberian rekomendasi itu datanya harus jelas dan dapat dipastikan bahwa daftar itu benar terdaftar dibuktikan hasil pengecekan dilapangan.
“Melihat jumlahnya ini berpotensi ada TPS yang kekurangan kertas suara. dan persoalan inipun sudah didiskusikan dengan KPU Pasangkayu” Tambahnya