Mamuju, 50detik.com- Ada 3 pegawai BPN di Mamuju tersandung hukum mafiah tanah, dan kini jadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.
Ketiga ASN BPN itu terpaksa merasakan siksanya berada dalam sel tahanan Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022)
Ketiga tersangka itu merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju. Dua orang diantaranya masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang sudah pensiun.
Ketiga tersangka terdiri MI mantan pegawai BPN 2017 sekarang aktif ASN Kanwil Pertanahan, MN mantan pegawai BPN Mamuju 2017 sekarang aktif Kepala BPN Majene. Sementara, MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 sekarang sudah pensiun.
Kajati Sulbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Mamuju.
Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar dengan Nomor : PRINT – 553/P65/Fd 2/ 08/2022 PRINT – 555 / P 6.5 /Fd.2/08/2022, tanggal 1 Agustus 2022
by: empe
Sumber: Humas Kejati Sulbar