Achrul Ingatkan Perusahaan tak Patuhi UMP, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, Achrul Udaya, SH pada podcas JMSI Sulteng yang dipandu Udin Salim selaku host, di Sekretariat JADI Sulteng, Sabtu, 20 April 2024. (foto: dok. jadi Sulteng)

Palu, 50detik.com- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, Achrul Udaya, SH menyoroti adanya sejumlah perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan skema harian lepas.

“Saya tidak perlu sebutkan nama perusahaan namun dari hasil penelusuran Apindo masih banyak yang menggunakan tenaga harian lepas,” sebut Achrul dikutip dalam podcas JMSI Sulteng yang dipandu Udin Salim selaku host, di Sekretariat JADI Sulteng, Sabtu, 20 April 2024.

Terkait kondisi tersebut, Achrul mempertanyakan peran dari Dinas Tenaga Kerja Sulteng khususnya bidang pengawasan. Sebab dalam aturan UU Tenaga kerja No.13 disebutkan dengan jelas bahwa mempekerjakan orang secara terus menerus dalam waktu 3 bulan disebut percobaan. Tahapan selanjutnya perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT).

Menurut Achrul, meskipun dalam praktiknya ada perkerja harian lepas dibuatkan kesepakatan, namun bila terjadi perselisihan buruh tidak berlaku lagi kesepakatan dan harus menggunakan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).

Selain soal penggunaan tenaga lepas, Achrul juga menyoroti
masih banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi standar upah minum.

Disebutkan, bahwa penetapan standar upah minum dilakukan setiap tahun, tetapi masih banyak perusahaan yang belum mematuhi UMP tahun sebelumnya.

Karena itu, Achrul mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi standar upah minimun yang berjalan, mengingat ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mematuhi UMP bisa dipidana dan dituntut secara perdata.

“Pengusaha yang tidak mematuhi UMP itu bisa dipidana dan dituntut secara perdata. Ancaman pidana minimal satu bulan hingga empat tahun,” jelas Achrul.

Achrul mengaku membeberkan persoalan tersebut, bukan karena Apindo tidak membela anggotanya. Justru sebaliknya, persoalan tersebut harus diungkap untuk mengingat kan agar pengusaha mematuhi aturan ketenagakerjaan, agar di kemudien hari tidak nenjadi persoalan.

“Apindo itu memang adalah bagian dari perusahaan, tapi masak iya Apindo membela yang salah,” ujar Achrul. (*)

 

 

Pos terkait