Majene, 50detik.com – Insiden penurunan bendera merah putih saat gelaran aspirasi di halaman kantor Bupati Majene, Senin 23 Mei 2022 menuai kecaman dari berbagai pihak, bahkan tindakan tersebut harus berurusan dengan hukum.
Dari 30 massa yang melakukan unjuk rasa, 9 orang diantaranya diperiksa dan diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian membenarkan pihaknya saat ini fokus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap 9 orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan pasal 24 UU RI No 24 Tahun 2009 Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan status dari 9 Mahasiswa tersebut.
Ditempat berbeda Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Jamado juga menyesalkan tindakan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan aspirasi mahasiswa di bawah naungan organda, namun yang saya sangat sesalkan, adanya gerakan penurunan bendera merah putih yang merupakan lambang negara,” tuturnya.
Jika memang tetap ingin mengibarkan bendera organda, sambungnya harus mencari tiang sendiri ataukah dipasang di pagar kantor daerah.
Sumber: Humas Polda Sulbar