43 ASN KPK Dilantik. Ini Tugasnya

Jakarta, 50detik.com– Sebanyak 43 orang ASN KPK yang yang terdiri dari Pejabat Fungsional Asesor SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Auditor, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (19/5).

“Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tandas Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Cahya mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karier, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.

Sumber: Humas KPK RI
editor: Masruhim Parukkai

Pos terkait