Palu, 50detik.com– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,5 kilogram di Mapolda Sulteng, Palu,(25/7).
Sebelum pemusnahan barang bukti narkoba lebih dulu dilakukan pengujian laboratorium. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus lalu dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke selokan.
Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan di wilayah Kota Palu, Donggala, dan Morowali, dengan empat tersangka berinisial AN, IL, H, dan CM.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, meneruskan apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Hari Anti Narkotika Internasional untuk serius dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
” Penyalagunaan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membahayakan masa depan generasi muda dan daya saing bangsa” ingatnya.
Selain itu kata Kapolda Sulteng, saat ini, penduduk Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika mencapai 1,7 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa.
Masih kata Kapolda bahwa Kapolri telah membentuk satuan tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dari tingkat pusat hingga daerah. Sejak dibentuk di Polda Sulteng pada September 2023, Sub Satgas P3GN Polda Sulteng bersama jajaran telah menangani 374 kasus dengan 511 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 57 kilogram, selama periode Januari hingga Juli 2024.
Di akhir sambutannya Kapolda Agus Nugroho mengajak semua komponen masyarakat untuk bersinergi dan berkomitmen memerangi kejahatan narkoba. ” Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen kita untuk bersatu padu bergandeng tangan dan bekerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersih serta bebas dari narkoba dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama kita, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini agar terbebas dari bahaya narkoba ” tegasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan narkoba jenis sabu ini yakni, Kabid Propam Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Andi Nur Intan, Tokoh Masyarakat, Prof. Ramlan dan Pejabat Utama Polda Sulteng.*