4 Tersangka Pemilik 71 Kg Ganja Ditangkap. Ini Orangnya

Medan, 50detik.com– 71 kilogram jenis ganja asal Aceh berhasil digagalkan.

Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S (52 tahun), MT (48), RA (47), dan US (32).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang.

Sumber: Humas Mabes Polri

Pos terkait