Medan, 50detik.com– 71 kilogram jenis ganja asal Aceh berhasil digagalkan.
Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S (52 tahun), MT (48), RA (47), dan US (32).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang.
Sumber: Humas Mabes Polri