Luwuk-50detik.com – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M bertindak selaku Pembina Apel pada Apel Akbar dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 Sekaligus Perpanjangan Kontrak PPPK Tahun 2023, pada Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan MirQan Center Bukit Halimun Kompleks Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Turut hadir Sekda Kab. Banggai, Para Staf Ahli Bupati, Para Assisten Sekda Banggai, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kabag Lingkup Setda Banggai, Pejabat Struktural Dan Fungsional, dan Seluruh Peserta Apel PPPK Paruh Waktu.
Dengan penyerahan ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Banggai kini mencapai 13.514 ASN, terdiri dari 5.768 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.835 PPPK, dan 3.911 PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat secara resmi hingga hari ini, berdasarkan data terbaru dari BKPSDM.
Bupati Banggai H. Amirudin dalam Sambutan dan arahannya, menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atas kesabaran, kerja keras, dan ketekunan yang telah membawa hingga sampai pada titik ini, saudara-saudara yang hari ini menerima SK merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan kepada masyarakat dan daerah ini.” ucapnya
Lanjut, kata Bupati Banggai, Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menata, memperkuat, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur daerah, melalui kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Banggai ingin memastikan pelayanan publik tetap optimal, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan administrasi pemerintahan.” ujarnya
Olehnya itu, Ia menegaskan beberapa hal penting, yaitu pertama, bekerjalah dengan penuh integritas, junjung tinggi kejujuran, disiplin, dan etika sebagai aparatur pemerintah; kedua, tingkatkan kompetensi diri dengan terus belajar, berinovasi, serta beradaptasi terhadap perkembangan zaman guna memberikan kinerja terbaik; ketiga, bangun budaya kerja yang profesional dan melayani, dengan menjadikan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap tugas dan tanggung jawab; keempat, jaga nama baik Pemerintah Daerah.” tuturnya
Selanjutnya, Bupati Amirudin, berpesan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar membina, membimbing, serta mengarahkan para PPPK paruh Waktu dengan baik, dengan memberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pemerintah Kabupaten Banggai terus berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam manajemen kepegawaian. Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan salah satu langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik, dan diharapkan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 yang telah didapat semakin memperkuat kinerja pemerintah, mempercepat pencapaian program pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kabupaten banggai.” tutup Bupati Banggai Amirudin
Sumber: Bagian Prokopim Setda Banggai
