245 Berkas PPK Lolos, 16 Dinyatakan TMS

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu seleksi 245 administrasi calon Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati 2020.  16 berkas diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad yang ditemui di kantornya pada selasa (28/01) siang. Menurut Syahran bahwa dari 245 pendaftar yang menyerahkan berkasnya ke KPU Pasangkayu itu 229 orang dinyatakan lolos (memenuhi syarat administrasi) sedang 16 diantaranya dinyatakan TMS.

Mereka yang dinyatakan TMS ini disebkan berbagai alasan salah satunya mereka terdeteksi dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sispol) sebanyak 4 orang. Nantinya mereka yang lolos ini akan mengikuti tes tertulis dengan metode CAT akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 januari di laboratorium komputer smpn 1 Pasangkayu.

Oleh karena itu, diimbau kepada peserta dinyatakan lolos administrasi untuk belajar dengan baik sebelum mengikuti ujian sistem CAT itu.

Ditambahkannya calon penyelenggara ke depan adalah orang-orang yang bisa menjaga integritas dan terbebas dari intervensi kepentingan politik apalagi yang kita hadapi ini adalah kontestasi politik local.

Pos terkait