Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Bupati Pasangkayu. Ir. H Agus Ambo Jiwa MP mewujudkan harapan seluruh masyarakat Pasangkayu untuk mendapatkan pelayanan kepemilikan seritifikat tanah.
Terkait dengan program tersebut, Jumat, 12 Desember 2018, di ruang rapat, Bupati Pasangkayu melakukan kesepahaman dengan penandatanganan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Kapolres, Dandim dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu.
Penandatanganan sinergitas tersebut, sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Pasangkayu 2019 mendatang.
Bupati Agus dalam kesempatan tersebut, mengimbau kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa agar bisa bekerja sama dengan pihak pertanahan untuk bisa mencapai target yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu, Ir.Budi Doyo,M.si mengatakan, kegiatan ini merupakan program reforma agrarian oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis.
Dikatakan, untuk melancarkan program tersebut, maka sinergitas sangat penting demi lancarnya reformasi agraria yang didalamnya pendaftaran sertifikasi PTSL atau prona tanah, retribusi tanah, wakaf, sertifikasi nelayan dan lainnya.
“Target sertifikat di tahun 2019 sebanyak 7.500 sertifikat gratis yang diprioritaskan yang diprioritaskan di Kecamatan Bambaira dan Bambalamotu dan sebagian kecil diwiayah pasangkayu” terangnya.
Menurutnya sampai saat ini diperkirakan di Kabupaten Pasangkayu masih terdapat kurang lebih 42 ribu hektar tanah belum bersertifikat.