laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Pernikahan merupakan ikatan sakral, namun badai acapkali tak terhindarkan sehingga mahligai rumah tangga harus terhempas oleh berbagai faktor.
Sepanjang tahun 2019, kaum perempuan di Kabupaten Pasangkayu ramai menggugat cerai suami. tercatat sebanyak 208 kaum perempuan resmi menyandang status janda. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Pasangkayu mencatat sepajang tahun 2019 angka perceraian mencapai 208 perkara yakni cerai gugat sebanyak 104 perkara dan talak 45 perkara. Angka ini, disebutnya meningkat signifikan bila dibanding tahun 2018.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Pasangkayu Hj Hadayani Paddengngeng, Lc,. MA mengatakan, angka perceraian tahun ini meningkat signifikan. Dimana ditahun 2018 lalu hanya 37 perkara sedang 2019 meningkat mencapai 208 perkara.
“untuk perbandingan angka perceraan antara 2018 dengan 2019 itu meningkat signifikan, karena kalau dilihat di tahun 2018 itu hanya 37 perkara sedang 2019 sebanyak 208 perkara” Bebernya
Hadayani menyebutkan, sala satu paktor penyeb perceraian ini perselisihan yang bekrlanjutan akibat kehadiran pihak ketiga yang terbangun melalui media sosial facebook, whatshapp dan jejarin social lainya. Tak hanya itu, faktor ekonomi juga menyadi fator penyebab perceraian.
Perceraian ini desebkan perselisihan. Misalnya ada telpon masuk yang ketahuai oleh suami atau istrinya sein itu juga factor ekonomi (pemberian nafkah)” Katanya
Diketaui faktor penyebab angkah perceraian ini sendiri masih didominasi akibat perselisihan sama seperti tahun sebelumnya akibat kehadiran orang ketiga dalam kehidupan keluarga.