2 Pencuri Rumsong Ditangkap. Dilakukan Saat Penghuninya… 

 Jakarta, 50detik.com–Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua dari empat pelaku pencurian di rumah kosong (rumsong) yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Kabupaten Bekasi. Diketahui, pelaku merupakan komplotan residivis yang memanfaatkan situasi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya.

Para pelaku adalah DH (25 tahun) dan HY (35 tahun) serta dua orang rekannya masih dalam pengejaran kepolisian.

Pelaku pencurian ini terungkap, saat komplotan residivis ini melakukan pemantauan di rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mudik. Rumah sasaran bercirikan mati lampu saat malam hari.

“Pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku DH memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kombes Gidion mengatakan, pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian saat pemilik telah meninggalkan rumah. DH beraksi dengan cara memanjat pagar rumah menggunakan tangga dan mencungkil jendela menggunakan obeng.

Sesampainya di dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban AA, seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inchi dan satu unit telepon seluler. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Usai menggasak barang-barang berharga, para pelaku kabur melewati jalur yang sama saat mereka hendak melakukan pencurian. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun

Sumber: Humas Polda Metro Jaya
TBNews PMJ

Pos terkait