2 Pelaku Peredaran Ribuan Gram Narkotika Ditangkap

Jakarta, 50detik.com– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari.

Adapun total keseluruhan barang yang didapatkan petugas sebanyak 11.022 butir / 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Pasma Royce., mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.

“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

Pria berpangkat melati tiga ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui berinisil ii (36).

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo, Jakarta Pusat.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu, (18/5/22) sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT011 RW001, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tiga Paket plastik klip sedang dan kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita.

Sumber: Humas Mabes Polri
Tribratanews.polri.go.id

Pos terkait