135 WBP Rutan Pasangkayu Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pasangkayu 50detik.com- Bupati Pasangkayu Yaumil Agus Ambo Djiwa memberi remisi 135 orang,  kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara simbolis  dihari ulang tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan Repoblik Indonesia RI.

Hari Ulang Tahun ke-78 kemerdekaan RI, dengan tema “Terus Maju Indonesia Untuk Maju” yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum tahun 2023, bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Bupati Pasangkayu Yauimil Agus Ambo Djiwa dalam sambutan mengajak suluh tamu yang hadir untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan RI.

” Sudah sepatutnya kita sebagai bangsa Indonesia untuk mengenang, menghormati dan menghargai seluruh jasa-jasa parah pahlawan bangsa yang gugur dan telah mendahului kita dalam membela kedaulatan Negara” Ajak Yauimil Kamis 17 Agustus 2023.

Lanjutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan, tentunya ini menjadi segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.

” Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku”,  ungkapnya.

Lanjutnya, mengingatkan secara  serius kepada seluruh jajar untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dalam Lapas Rutan agar tidak menodai prestasi yang suda kita capai.

” Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini”, tegasnya

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi, dalam sambutannya mengungkapkan, sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan hari HUT RI bukanlah seremonial belaka.

” Akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sebuah semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Menurutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan, ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya sebagai WBP yang sedang menjalani pidana di Lapas dan Rutan.

” Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan keputusan presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Lanjutnya, pemberian remisi jangan perna kita artikan sebagai upaya untuk “memanjakan” narapidana.

” Marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bawa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya”, ajaknya

Lebih jauh, narapidana yang mendapat remisi umum tahun 2023 berjumlah 135 orang.

”  Remisi Umum ( RU I) 19 orang 1 bulan, 23 orang 2 bulan, 58 orang 3 bulan, 27 orang 4 bulan, 5 orang 5 bulan, 2 orang 6 bulan. Serta Remisi Umum (RI II) 1 orang mendapatkan remisi 3 bulan”, Pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, Setda Pasangkayu, Ketua DPRD Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, dan beberapa perwira Kodim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu dan beberapa perwira Polres Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Camat Bammbalamotu, Lurah Bambalamotu, Kades Rondomayang, beberapa kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) dan Beberapa WBP Pasangkayu.

Laporan: Wawan

Pos terkait