Palu, 50detik.com— Problem Pumutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulteng bersama PT Trans Dana Profitri, selaku vendor terhadap pekerja outsourcing, terus berlanjut.
Melalui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulteng, PT Trans Dana Profitri, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng, dengan pekerja outsourcing. RDP tersebut terkait Pemutusan Kontrak Kerja (PHK).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Muhammad Hidayat Pakamundi, di Gedung Fraksi DPRD Sulteng, Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Jumat (12/9/2025).
Sayangnya, RDP tersebut tidak dihadiri langsung oleh Kepala BI. Demikian halnya perusahan outsourcing dalam hal ini PT Trans Dana Profitri sebagai vendor yang diduga melakukan PHK hanya mengutus perwakilan.
Sumantri Sudirman, – salah satu korban PHK mengatakan pihak BI dan Vendor tidak mengindahkan undangan DPRD Sulteng, karena hanya mengutus perwakilan dalam RDP tersebut.
“Ini jelas-jelas tidak menghargai dan pelecehan terhadap lembaga DPRD. Pihak BI hanya mengutus orang yang tidak berkompoten, sementara dari PT Trans Dana Profitri, hanya diwakili oleh Pimlok, padahal dia baru beberapa hari bekerja yang notabenenya belum tau apa-apa tentang persoalan ini,” sesal Sumantri.
Sumantri Sudirman menyebut sebelum dipecat dari Satpam BI, dirinya sudah menjadi target operasi untuk diberhentikan secara tidak hormat, hanya karena kedapatan merokok di area tempat kerja.
“Sementara yang lain merokok tidak di berikan surat peringatan, tetapi hanya saya yang dijadikan korban,” ungkap mantan kepala BNN Kota Palu ini.
Ia mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BI dan Kantor DPRD jika tidak ditanggapi
Sementara itu, Hidayat Pakamundi dalam kesempatan itu mengatakan RDP tersebut atas permintaan dari FSPMI dan pekerja outsourcing yang diduga menjadi korban pemutusan kontrak. Ia menyebut terjadi perselisihan antara vendor dengan pengguna jasa, dalam hal ini BI Perwakilan Sulteng.
“Kami telah mendengar semua pihak, baik dari sisi aturan dan teknik yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Sulteng dan Transmigrasi dan Dinas UMKM Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Palu,” ujar Muhammad Hidayat Pakamundi sesuai RDP.
Kata dia, RDP juga dihadiri oleh pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara internal dari BI sebagai pengguna jasa.
“Hasil pertemuan ini akan kami telaah dan akan kami buatkan laporan secara tertulis kepada pimpinan, tinggal kita koordinasikan dengan teman-teman yang hadir,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pakamundi menyebut bahwa RDP ini dilaksanakan untuk memperbaiki kaidah- kaidah dan tata cara serta mekanisme hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terutama yang beroperasi di wilayah Sulteng. ***