Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus Kejari Tolitoli) Rustam Efendi,SH
Laporan : Mahdi Rumi
Tolitoli, 50Detik.Com. Mantan Kadis Kelautan dan Kelautan Tolitoli Ir. Gusman dituntut 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Rustam dalam kasus korupsi pengadaan 9 unit kapal tahun 2019 pada DKP Tolitoli.
Selain Gusman, dalam agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tifikor Palu Sulteng Senin 25 April 2022, Jaksa Penuntut Umum Rustam Efendi, juga menuntut PPK Sahlan Bantilan juga selaku Kabid Tangkap dan Nurninsih selaku PPTK dengan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk Mujahidin selaku kontraktor pelaksana CV. Gultom dan CV.Generasi Pribumi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan kurungan serta ditambah uang pengganti sebesar Rp 1.137.241.000 subsider 1 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penunt Umum Rustam Efendi SH. pada agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tifikor Palu Sulteng, diantaranya 3 orang adalah Pegawai pada Dinas perikanan Kelautan Tolitoli, dan 1 orang lainnya adalah pihak kontraktor pelaksana pengadaan 9 unit Kapal tersebut, jelas Rustam Efendi melalui aplikasi WhatsAPP-nya kepada media ini ***





