Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Jangan Sembarangan

Foto : Ilustrasi 

Laporan ; Suleman DJ.Latantu

Buol,50Detik.Com Penunjukan aparatur sipil negara yang akan menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi kepala/wakil kepala daerah di 278 daerah mulai 2022 hendaknya tidak sembarangan. Selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, penjabat kepala daerah juga harus memiliki pemahaman politik yang mumpuni.

 

Dikutif dari Laman Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD ) akan ada 278 daerah di Indonesian dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pilkada di daerah-daerah tersebut baru akan digelar pada 2024.

 

Maka, praktis, ratusan daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah hingga pelantikan kepala/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

 

Berdasarkan Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis. Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

 

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Kamis (22/8/2019), mengatakan, pemerintah harus mempersiapkan kondisi di ratusan pemda tersebut sedini mungkin.

 

Untuk tahap awal, perlu ada pemetaan terkait ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi penjabat kepala daerah. Dari sisi ketersediaan salah satunya.

Pemerintah hendaknya memprioritaskan ASN untuk memimpin daerah daripada mengambil dari pejabat berlatar belakang TNI/Polri seperti yang pernah terjadi pada Pilkada 2018.

 

”Jadi harus ada persiapan yang baik terlebih dulu, jangan nanti terburu-buru. Nanti tiba-tiba ada polisi dan tentara lagi yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah,” kata Djohermansyah.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan memotivasi para ASN yang memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi penjabat. Dengan demikian, ketika waktunya tiba, siapapun yang ditunjuk sudah siap untuk ditugaskan menjadi penjabat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan kondisi di ratusan pemda tersebut mulai dari sekarang.

Salah satunya bisa dengan cara menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para ASN yang telah memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah.

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Jangan Sembarangan

Buol,50Detik.Com Penunjukan aparatur sipil negara yang akan menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi kepala/wakil kepala daerah di 278 daerah mulai 2022 hendaknya tidak sembarangan. Selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, penjabat kepala daerah juga harus memiliki pemahaman politik yang mumpuni.

Dikutif dari Laman Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD ) akan ada 278 daerah di Indonesian dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pilkada di daerah-daerah tersebut baru akan digelar pada 2024.

Maka, praktis, ratusan daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah hingga pelantikan kepala/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis. Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Kamis (22/8/2019), mengatakan, pemerintah harus mempersiapkan kondisi di ratusan pemda tersebut sedini mungkin.

Untuk tahap awal, perlu ada pemetaan terkait ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi penjabat kepala daerah. Dari sisi ketersediaan salah satunya.
Pemerintah hendaknya memprioritaskan ASN untuk memimpin daerah daripada mengambil dari pejabat berlatar belakang TNI/Polri seperti yang pernah terjadi pada Pilkada 2018.

”Jadi harus ada persiapan yang baik terlebih dulu, jangan nanti terburu-buru. Nanti tiba-tiba ada polisi dan tentara lagi yang diangkat menjadi penjabat kepala daerah,” kata Djohermansyah.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan memotivasi para ASN yang memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi penjabat. Dengan demikian, ketika waktunya tiba, siapapun yang ditunjuk sudah siap untuk ditugaskan menjadi penjabat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan kondisi di ratusan pemda tersebut mulai dari sekarang.

Salah satunya bisa dengan cara menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para ASN yang telah memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah.

Pos terkait